Cikarang – Pengusutan skandal dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi senilai puluhan miliar rupiah memasuki babak paling krusial. Penuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, serta mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong Sanif, dinilai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa hanyalah puncak gunung es dari panggung kompromi politik yang jauh lebih besar.

Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin (H.Boksu), menegaskan bahwa penjatuhan tuntutan hukum kepada Soleman dan Rahmat Atong memunculkan kecurigaan kuat mengenai adanya pola "tumbal politik" dalam skandal anggaran tersebut. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi pengusutan hanya pada ranah administratif pelaksanaan teknis di lapangan.

*Siapa Pembuat Kebijakan Utama?*

LSM Trinusa menilai penetapan tersangka dan penuntutan terhadap jajaran teknis terkesan timpang jika pengambil kebijakan tertinggi pada periode pembahasan dan pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perumahan DPRD tidak diusut secara tuntas.

"Dalam tata kelola keuangan daerah, tidak ada pencairan anggaran atau regulasi penetapan tunjangan yang bisa berdiri sendiri tanpa persetujuan eksekutif puncak dan pimpinan tertinggi legislatif. Mengapa beban kesalahan ini ditumpukkan kepada figur tertentu saja, sementara aktor penentu kebijakan utamanya terkesan luput?" tegas H. Rahmat Gunasin.

LSM Trinusa menyoroti dua figur sentral yang dinilai memegang peranan kunci saat penganggaran Tuper bergulir:

Dani Ramdan (Mantan Pj. Bupati Bekasi) yang mana berperan selaku pengambil keputusan eksekutif yang mengesahkan Perbup dan regulasi dasar penganggaran tunjangan perumahan legislatif pada periode terkait.

BN Holik Qodratulloh (Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) yang berperan selaku pimpinan tertinggi di parlemen daerah yang menyetujui alokasi dan distribusi kebijakan anggaran tunjangan bagi seluruh anggota leAgislatif.