MUSI BANYUASIN - Puluhan mobil angkutan minyak milik masyarakat di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dikandangkan oleh aparat Polsek Keluang. Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait dugaan penegakan aturan angkutan minyak di wilayah setempat.

Pantauan di lapangan pada Senin 25 Mei 2026, tampak mobil angkutan minyak berbagai jenis mulai dari pickup, truk bak terbuka hingga truk tangki berjajar rapi di halaman Mapolsek Keluang.

Belum diketahui secara pasti apakah kendaraan tersebut diamankan dalam rangka razia resmi atau bentuk penindakan lainnya terkait aktivitas angkutan minyak ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago SH mengatakan, penangkapan terhadap mobil angkutan minyak itu seolah memberi sinyal kepada masyarakat bahwa penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan secara kejar tayang.

“Apakah ini hanya inisiatif Polsek Keluang saja atau memang perintah dari pimpinan. Kenapa seolah adanya kejar tayang,” ujar Desri.

Menurutnya, aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat jangan sampai justru menjadi momok bagi rakyat kecil yang mencari nafkah sebagai sopir angkutan minyak.

“Apabila memang hukum harus ditegakkan secara tegak lurus, maka jangan ada tebang pilih. Kalau memang ada penindakan, proses hukumnya harus diselesaikan sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau masuk proses persidangan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia menilai apabila penangkapan mobil angkutan minyak tersebut dalam rangka penegakan hukum, maka seluruh kendaraan yang diamankan harus diproses secara transparan.

“Kami mendesak agar seluruh angkutan yang ditangkap diproses, termasuk siapa pemilik minyak yang diangkut dan minyak tersebut akan dibawa ke mana,” katanya.

Boni mengaku pihaknya tidak ingin penangkapan tersebut hanya menjadi seremonial semata dan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemerasan terhadap masyarakat kecil.

“Kami tidak ingin penangkapan ini hanya menjadi seremonial saja dan dapat berpotensi menjadi ladang oknum tertentu untuk memeras masyarakat. Kami minta supaya seluruh angkutan diproses hukum sampai masuk persidangan dan adanya vonis,” ujarnya.

Terakhir, Boni meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan terbuka dalam menangani persoalan angkutan minyak di wilayah Kecamatan Keluang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Keluang belum memberikan keterangan resmi terkait diamankannya puluhan mobil angkutan minyak tersebut. (*)