Saturday, June 1, 2024

Lapas Sekayu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Petugas Pakai Pakaian Adat


Muba - Lapas Sekayu menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang bertempat di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu, Sabtu (1/6/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. 


Pelaksanaan kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila ini dipimpin secara langsung oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, dan diikuti oleh seluruh petugas, dengan menggunakan pakaian adat nasional.


Bertindak selaku inspektur upacara, Kalapas Sekayu membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Yudian Wahyudi, pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024. 


“Pancasila harus senantiasa kita jiwai dan pedomani agar menjadi darah Indonesia. Selain regulasi yang berlandaskan pada semangat dan jiwa ideologi yang bekerja, yang dirasakan kehadiran dan manfaatnya oleh seluruh tumpah Pancasila, kita juga perlu keteladanan yang tercermin dari etika, integritas, dan karakter para pemimpin dan rakyat Indonesia,” ujar Yosef membacakan amanat. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing  juga mengucapkan selamat hari lahir Pancasila. Serta mengajak para petugas, untuk tetap mempertahankan nilai-nilai Pancasila, baik dalam bekerja maupun bermasyarakat.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive