Monday, June 3, 2024

Kembangkan Potensi Warga Binaan, Lapas Sekayu Sediakan Fasilitas Barber Shop


Sekayu - Berbagai upaya dilakukan Lapas Sekayu untuk memberikan bekal pembinaan kemandirian kepada warga binaan, agar setelah bebas dapat memiliki keterampilan, dan kembali ke masyarakat menjadi pekerja yang produktif.


Salah satu wujudnya, yaitu menyediakan sarana dan prasarana pembinaan kemandirian bidang jasa potong rambut (barber shop) untuk warga binaan Lapas Sekayu.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, selain sebagai wadah untuk mengembangkan potensi keterampilan warga binaan, jasa potong rambut di Lapas juga untuk memberikan pelayanan ke warga binaan.


“Warga binaan Lapas Sekayu dipastikan mendapatkan pelayanan maksimal, baik dari segi kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga kebersihan pribadi. Salah satu fasilitas yang diberikan Lapas Sekayu adalah jasa potong rambut yang juga dioperasikan oleh warga binaan. Untuk fasilitas kelengkapan alat-alat pemangkas rambut telah disediakan oleh pihak Lapas," kata Yosef.


Memangkas rambut warga binaan juga membuat penampilan lebih rapi, sehingga meningkatkan kondisi psikis agar lebih percaya diri. Keahlian memangkas rambut pun diharapkan, dapat memberikan manfaat bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana.


"Kita juga berharap, kelak jika para warga binaan usai menjalani masa pidana, bisa menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menerapkan apa yang diajarkan di dalam Lapas," ujar Yosef.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive