Tuesday, May 21, 2024

Lapas Sekayu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116


Lapas Sekayu menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024, yang diselenggarakan di Lapangan Upacara Lapas Sekayu, Senin (20/5/2024).


Upacara Hari Kebangkitan Nasional yang bertema "Bangkit untuk Indonesia Emas" tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing. Serta diikuti oleh seluruh petugas. 


Adapun prosesi upacara antara lain pengibaran bendera, mengheningkan cipta, serta pembacaan teks pembukaan UUD 1945.


Dalam sambutannya, Kalapas Sekayu membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa, momen kebangkitan nasional yang dirasakan saat ini merupakan fase kedua, yakni melanjutkan semangat kebangkitan pertama yang dipancangkan pendiri bangsa.


"Di titik inilah seluruh potensi sumber daya alam, bonus demografi, potensi transformasi digital, menjadi modal dasar menuju "Indonesia Emas 2024". Mari kita rayakan kebangkitan nasional kedua, menuju Indonesia Emas dengan mengambil keputusan yang tepat dan cermat," tuturnya.


Kemudian, upacara peringatan diakhiri dengan memanjatkan doa kepada Tuhan YME, agar meridhoi perjuangan ASN Lapas Sekayu dalam mengemban amanah demi kemajuan bangsa dan negara.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive