Monday, April 22, 2024

Diduga bebas ,Penampungan minyak ilegal Driling refinery milik (PY) leluasa beraktivitas, APH terkesan tutup mata


MUSI BANYUASIN , tempat usaha penampungan minyak ilegal Driling yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Babat Toman, diduga milik (PY) bebas dan leluasa beraktivitas.


Berdasarkan pantauan Tim awak media saat turun kelapangan 17 April 2024, aktivitas aktivitas mobil yang bermerek PT. BNE sedang menampung minyak mentah dari hasil pelaku usaha tradisional ilegal yang diduga diangkut dari lokasi Kecamatan Keluang dari daerah Tanjung Dalam dan PT Hindoli menuju penampungan minyak mentah diwilayah Kecamatan babat Toman.


Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya (X) , saat di konfirmasi awak media mengatakan tempat penampungan minyak dan mobil tersebut milik (PY). Rabu ( 17/04/2024)


"Toke (bos) kami (PY) sedang berada dirumah , tidak ada dilokasi , tempat ngepok minyak mentah ini kami ambil dari Tanjung dalam PT Hindoli keluang " ungkapnya singkat 


Terpantau oleh awak media puluhan mobil bermerek PT.BNE , Mesin sedot minyak dan beberapa alat Berat sedang berada di lokasi Babat Toman tempat penampungan minyak mentah .


Terpisah , (PY) dan Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yhuda saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan .(22/04/2024)


HAL ini Di Harapkan  kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi .(Tim)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive