Saturday, March 23, 2024

Pelanggan MEP di 14 Kecamatan akan Segera Beralih ke Jaringan PLN


Pemkab Muba Dorong Percepatan Ground Breaking 

Sekayu, Muba- Kabar gembira untuk warga  desa yang merupakan pelanggan jaringan listrik PT MEP dalam waktu dekat akan segera beralih ke PT PLN.


Berdasarkan data ada 54 Ribu Pelanggan MEP di 14 Kecamatan akan teraliri listrik PLN, dimana untuk tahap pertama ada 12 MOF ( titik ukur ) yang akan segera dilaksanakan pembangunannya yaitu MOF Nusa Serasan (Kec. Sungai Lilin), MOF Tenggulang Jaya (Babat Supat), MOF

Bayat (Kec.Bayung Lencir), MOF Mendis (Kec.Bayung Lencir), MOF Lubuk Harjo (Kec. Bayung Lencir), MOF Setia Jaya (Kec. Jirak), MOF Layan (Kec Jirak), MOF Sungai Dua (Kec.Sungai Keruh), MOF Tanjung Agung (Kec.Lais), MOF Rantau Keroya (Kec. Lais), MOF Danau Cala (Kec. Lais), MOF

Mekar Jaya (Kec Keluang). Sedangkan untuk 7 MOF ( titik ukur ) lagi masuk dalam proses Tahap 2.


Informasi ini terungkap saat Pemkab Musi Banyuasin mengadakan rapat pembahasan lanjutan pengalihan pengelolaan listrik dari PT MEP ke PT PLN dan persiapan ground breanking jaringan oleh PT PLN yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Jumat (22/03/2024) siang.


Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba sekaligus selaku Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Peralihan Listrik Kabupaten Muba Andi Wijaya Busro SH MH., dan dihadiri oleh Direktur PT MEP Agus Raflen beserta jajarannya, Kadis Kominfo Herryandi Sinulingga, Kabag Kerjasama Dicki Meiriando, Kabag Ekonomi Aswin, Kabag Hukum Romasari Purba, Kabag umum Seprizal, Kabag SDA Yulius Adi SSTP MSi, kabag Protokol Agung Perdana dan Camat Lais Marsopi SKM MM.


Menurut Andi, Pemkab Muba akan melakukan Ground breaking (GB) di salah satu kecamatan yang akan dibangun jaringan listrik pengganti PT. MEP sebelum Idul Fitri 1445 H. 


Mudah mudahan, lanjut Andi pembangunan semua jaringan ini selesai dilaksanakan  PLN sesuai jadwal. Dan tahapan serta tepat waktu 


"Saya kira ini adalah momen yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat Muba selama ini terutama para pelanggan PT. MEP. Alhamdulillah upaya yang dilakukan dan diperjuangkan Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi  ini terealisasi dengan cepat sehingga persoalan ini dapat dituntaskan dengan baik. Terkait dengan ini, Kita akan segera melakukan kegiatan Ground breaking di salah satu Kecamatan. Mudah mudahan kegiatan Ground breaking jaringan PT PLN nanti juga bisa berjalan lancar.


Untuk memastikan secara teknis pelaksanaan Ground Breaking kita akan rapat bersama kembali dikantor PLN Palembang di hari Senin tanggal 25 Mei 2024 untuk membahas lokasi Ground Breaking yang rencanannya akan dilaksanakan tanggal 2 April 2024 Pengecoran Tiang Simbolis dengan Penyalaan listrik warga sekitar secara simbolis oleh Pj Bupati H Apriyadi disaksikan Pejabat PLN Pusat dan tim serta Seluruh Undangan termasuk warga Musi Banyuasin penerima manfaat  ,"tandasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive