Sunday, March 24, 2024

Diduga Adanya Grativikasi Mobil Mewah Kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdhan, H. Boksu Bentuk TIMSUS


Bekasi  - Adanya dugaan grastivikasi yang di lakukan oleh bank BJB Cabang Bekasi kepada PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan yaitu satu mobil mewah Land Cruiser membuat Lemabaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) berasumsi bobroknya para elit di kabupaten Bekasi (24/03/2024).

Dugaan ini menguat setelah adanya hasil investigasi team triger pengurus Rumah Besar LSM Trinusa dan dari LHP BPK LK.182 Kab. Bekasi 2021 menemukan adanya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2021). 

Ketua Umum LSM Triga Nusantsara Indonesia H. Rahmat Gunasin (H. Boksu) Mengatakan secara khusus kepada team Suaratrinusa.com "kami wajar dong menduga, sebanyak 3.961 warga masih di bawah garis kemiskinan, padahal sekelas kabupaten Bekasi jikalau dilihat dari PAD cukup besar loh." Tuturnya.

'"Apalagi bicara APBD Kabupaten Bekasi, tahun sekarang saja Rp 7,370 Triliun. Angka tersebut naikan Rp 251 Miliar dari sebelumnya pada Tahun 2023 sebesar Rp 7,118 Triliun." Tambahnya.

"Dari hal hal demikian maka kami mengajak kepada masyarakat agar lebih jeli, dan kami sebagai swadaya masyarakat yang mempunyai tupoksi kontrol sosial terhadap pemerintah dan swasta membentuk tim khusus menangani kasus ini." Tambahnya lagi.

"Sebanyak 75 anggota dari Pengurus Rumah Besar LSM-Trinusa siap terjun kelapangan  sebagai “telinga” dan “corong atau speaker” dalam menghimpun serta menjadi kajian tekhnis dan yuridisnya, sesuai dengan AD/ART Trinusa." Pungkasnya
Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive