Saturday, February 3, 2024

Ketua LSM TRINUSA DPD SUMSEL Parlan akan kroscek kelapangan tempat pembongkaran Penyulingan Minyak ilegal di Keluang


Musi Banyuasin, Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar terkait dibongkarnya tempat Penyulingan Minyak ilegal Diriling refinery diwilayah hukum Polsek Keluang ,Ketua LSM TRINUSA SUMSEL akan kroscek turun langsung kelapangan.

Menurut informasi yang beredar, bahwasanya ada dua tempat Penyulingan Minyak Ilegal Diriling refinery yang dibongkar secara mandiri oleh salah satu pemilik masakan (02/02/2024).

Ketua LSM TRINUSA Parlan rencana nya akan turun ke tempat Penyulingan minyak ilegal Diriling yang dibongkar beberapa hari yang lalu, karena menurutnya diduga pembongkaran tersebut Diduga hanya yang dibongkar ditempat penyulingan minyak yang sudah tidak aktif lagi atau sudah terbengkalai.

" Kita akan kroscek ke tempat pembongkaran kemarin, karena menurut informasi yang kami dapatkan pembongkaran kemarin di duga Memang tempat Penyulingan minyak yang sudah terbengkalai atau tidak digunakan lagi oleh pemiliknya." Ucapnya 

Lanjutnya" karena dugaan kegiatan tersebut hanya sebagai formalitas sebagai bukti laporan adanya tempat pembongkaran setiap bulanya, berdasarkan pantauan tim kami kegiatan penyulingan minyak ilegal Diriling ditempat yang aktif tidak pernah dibongkar hanya ditempat penyulingan minyak yang sudah terbengkalai saja yang akan dibongkar." Ungkapnya 

Terpisah,Ketua organisasi Media PWRI Muba Andy Mustika juga mengatakan kita akan ikut serta mengawal dalam pengecekan yang akan dilakukan oleh Ketua LSM TRINUSA SUMSEL .

" Apapun yang kita dapatkan dilapangan nanti,kita akan publikasikan sesuai fakta dilapangan, dan kita akan mengawal Ketua LSM TRINUSA DPD SUMSEL dalam melaksanakan Kroscek tempat pembongkaran tempat Penyulingan Minyak ilegal Diriling kemarin " tutupnya

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive