Tuesday, January 16, 2024

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Sekayu Teken MoU dengan Puskesmas Balai Agung


Lapas Sekayu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Puskesmas Balai Agung Sekayu terkait peningkatan pelayanan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (16/1/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kesehatan kolaborasi program TB-HIV bagi warga binaan. 


"Kerjasama ini bertujuan untuk terpenuhinya hak-hak pelayanan kesehatan warga binaan, meningkatkan layanan kesehatan, pengobatan, pemulihan penyakit warga binaan. Serta, mengurangi jumlah warga binaan yang sakit, resistensi obat, cacat atau kematian di lingkungan Lapas," kata Yosef.


Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Sekayu, Yosef Leonard Sihombing bersama Kepala Puskesmas Balai Agung, dr. Zwesty Wisma Devi.


"Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua pihak, serta juga dengan kesepakatan ini diharapkan dapat mensejahterakan Warga Binaan Lapas Sekayu dalam bidang kesehatan," ujar Yosef. 


Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Sekayu juga mengucapkan terima kasih atas peran Puskesmas Balai Agung dalam membantu pelayanan kesehatan di Lapas Sekayu. Kalapas juga berharap kerjasama ini tetap terjaga ke depannya.


Adapun kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Kalapas Sekayu, dan disaksikan oleh Kasi Binadik & Giatja, Aan Agustoni, Kasubsi Perawatan, Rayendra Prasad, dan perwakilan dari Puskesmas Balai Agung.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive