Monday, January 29, 2024

Tekan Inflasi Pemkab Muratara Gelar Pasar Murah.


MURATARA,"– Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengadakan operasi pasar murah yang bekerjasama, Bulog, Bank Sumsel Babel, serta distributor lainya untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir.


Kebutuhan bahan pokok yang dijual berupa beras, minyak goreng, telur ,cabe , bawang mera/putih, gas Elpiji.


Tujuan operasi pasar murah untuk menekan inflasi agar kebutuhan bahan pokok berupa sembako dapat stabil dan masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan bahan pokok.


Kepala Disperindagkop Kabupaten Muratara, Kodri SE, M.AP, menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan petunjuk dari Pj Gubernur Sumsel nomor 005/0291/IV.I 2024 untuk segerah launching gerakan pengendalian inflasi serentak se – Sumsel yang akan di laksanakan pada tanggal 29 Januari 2024.

Lanjut dia, untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Kabupaten Muratara melaksanakan operasi pasar murah ini.


” Kita ikut berpartisipasi dalam menyukseskan operasi pasar murah dengan harapan dapat membawa dampak positif dalam menekan inflasi bahan pokok semoga membantu masyarakat yang terdampak banjir ” kata Kodri


Sambung dia, oprasi pasar murah ini digelar selama tiga bulan berturut-turut. Dimulai dari sekarang, untuk harinya Senin , Selasa dan Kamis , semua barang mengacu harga eceran tertinggi (HET) seperti beras, Rp 52500,- telur Rp 48000, gas Elpiji, Rp 18000, semoga dapat membantu masyarakat dengan harga terjangkau”.tandasnya. ( Panda)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive