Friday, December 8, 2023

Tim Futsal PWRI Muba peroleh Juara Tiga


LINTASMUBA.COM, - MUSI BANYUASIN| Kegiatan TUR LKS Bupati Cup yang menyelenggarakan ajang perlombaan olahraga Futsal pada tanggal 7 Desember 2023.


Pada hari Jum'at tanggal 8 Desember ajang Tim persaingan Semifinal keempat Club Kategori Instansi, beberapa Tim tersebut adalah (PWRI), (Kodim) , (PGRI Sungai Lilin) dan ( Kejari).


Dalam laga ajang perlombaan pertandingan sempat terhenti, dikarenakan Tim Futsal PWRI di Protes oleh pihak Tim Futsal Kodim dan Kejari,dengan tuduhan banyak pemain Futsal PWRI bukan wartawan.


Namun perihal permasalahan ini, berhasil dibuktikan PWRI dengan surat surat administrasi SK dan surat tugas kepada Panitia bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.


Ketua organisasi PWRI Andy Murex menyatakan bahwa selain dari pada kegiatan meliput berita, anggota organisasi PWRI Muba memang sudah lama aktif dibidang olahraga.


"Jadi saya Sangat bangga kepada rekan rekan media tim Futsal PWRI ,dalam mengikuti ajang perlombaan menjunjung tinggi sportifitas dan berhasil mendapatkan juara Tiga"terangnya


Diwaktu yang sama Parlan Sekretaris PWRI menambahkan turut mengapresiasi tim Media Organisasi PWRI.


"Alhamdulillah tim Futsal PWRI sangat bagus dalam bermain hari ini,dan inipun kami sangat mensupport rekan rekan media Pwri dalam mengikuti ajang perlombaan ini".


Terpisah, M.Iqbal Kabid organisasi PWRI  sangat menyayangkan, dikarenakan pada ajang Semifinal Tim Futsal awak media sempat diprotes oleh pihak lawan.

 

" Jadi saya Sangat bangga dan berterima kasih kepada teman teman media Pwri yang berjuang ,sudah memenangkan dan mendapatkan juara Tiga,semoga tim olahraga PWRI selalu aktif kedepannya" tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive