Sunday, December 10, 2023

46 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Ujian Semester


Lintasmuba.com - Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu mengikuti ujian semester, Rabu (6/12/2023).


Keikutsertaan warga binaan dalam mengenyam pendidikan di Lapas merupakan hak yang didapat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 


Sekolah kejar paket di Lapas Sekayu dapat berjalan dengan baik, berkat kerja sama antara Lapas Sekayu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. 


Program tersebut meliputi Kejar Paket B untuk mereka yang tak lulus SMP, dan Kejar Paket C yang tidak lulus SMA. Adapun untuk Kejar Paket A sedang dikonsolidasikan untuk pelaksanaannya. 


Kepala Lapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menjelaskan, pelaksanaan ujian akhir semester tersebut diawasi langsung oleh petugas Lapas dan juga petugas pengawas dari Disdikbud Muba," kata Yosef. 


Menurut Yosef, Lapas Sekayu tergerak untuk fokus memberikan hak mendapatkan pendidikan kepada para warga binaan, sebab banyak dari mereka masih dalam usia produktif.


WBP yang mengikuti kejar paket di Lapas, sudah dipilih melalui seleksi riwayat pendidikan dan kelengkapan syarat administrasinya.


"Semoga mereka yang putus sekolah minimal bisa melanjutkan belajar dan mendapatkan ijazah yang dapat dipergunakan nanti setelah bebas," pungkas Yosef.


Adapun rincian yang mengikuti warga binaan Lapas Sekayu yang mengikuti kejar paket yaitu, Kejar Paket B sebanyak 28 orang dan Kejar Paket C sebanyak 18 orang.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive