Sunday, November 5, 2023

Terkesan tak tersentuh Hukum Mobil pengangkut minyak Ilegal Drilling Milik (RO) bisa leluasa keluar masuk Muba


Lintasmuba.com - Maraknya angkutan minyak ilegal Driling Sampai saat ini masih saja terus terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Jum'at 3 November 2023.


Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.



Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Pasal 3

1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Maka atas dasar tersebut tim awak media turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat aktivitas angkutan minyak ilegal driling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. sebagai mana telah di terangkan oleh bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.

 




Sa'at tim awak media membincangi salah satu mobil yang mengangkut minyak ilegal driling bernomor plat (BG 8418 IA ). (A) mengatakan "Mobil Angkutan minyak ini milik nya bapak (RO) yang Tingal di Kota Palembang ,dan minyak ini kami ambil dari tempat penyulingan di tempat masakan dan akan kami bawa ke Palembang "Ungkapnya (A)


Lanjut (A) "mobil pengangkut minyak milik (RO) lebih Dari satu mobil pengangkut minyak ilegal yang beraktivitas di wilayah Musi Banyuasin ini dan kami juga sudah berkordinasi "Ucapnya. (A) 


Saat tim awak media mengkonfirmasi (RO) selaku pemilik mobIL angkutan melalui telepon WhatsApp sopir 628-XXXXXXX mengatakan "ia gimana pak, kami sudah berkordinasi ke kapolsek, polres muba, polres banyuasin bahkan polda sumsel pun kami kordinasi."ujarnya.,


Selanjutnya, (RO) mengatakan untuk polda sumsel kita sudah berkordinasi langsung ke krimsus polda,"tegasnya.,



Masih aktifnya aktivitas angkutan minyak ilegal serta terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (RO) pemilik dari Mobil bernomor plat (BG 8418 IA )membuat para sopir pengangkut Minyak ilegal Driling berani dengan bebas leluasa keluar masuk kabupaten Muba.



Hal ini diharapkan khususnya kepada bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. untuk terus menindak tegas kepada para pemilik mobil yang mengangkut minyak ilegal maupun APH yang membekingi aktifitas tersebut. ( TIM PWRI )

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive