Thursday, November 2, 2023

Kuatkan Barisan Pengamanan, Kalapas Sekayu Gelar Rapat dengan Jajaran Pengamanan


MUBA - Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar rapat dinas yang diikuti oleh regu pengamanan. Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Sekayu dan dipimpin langsung oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, Kamis (02/11/2023).


Kegiatan tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.


Penguatan tugas dan fungsi ini digelar sebagai forum diskusi terbuka guna meningkatkan kinerja jajaran pengamanan Lapas Sekayu. Di antaranya meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan, meningkatkan pengamanan dan ketertiban Lapas, disiplin petugas, serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dalam arahannya, menyampaikan kepada seluruh regu pengamanan untuk terus menjaga kekompakan dan antisipasi sekecil apapun gangguan kamtib.


Yosef Leonard Sihombing menambahkan, rapat tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pengamanan dan memberikan penguatan agar Lapas tetap aman dan tertib. 


"Saya berharap, agar seluruh jajaran bekerja bersama-sama secara tim bukan bekerja dengan sendiri-sendiri. Apapun masalah dan sekecil apapun masalah tersebut segera dilaporkan," kata Yosef Leonard Sihombing.


Kegiatan penguatan tusi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh masing-masing anggota regu pengamanan, yang dimulai dari komandan jaga, anggota jaga, dan P2U.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive