Thursday, November 9, 2023

Ditjenpas Bekerja Sama dengan Kemenkes Lakukan Skrining TBC di Lapas Sekayu


Lapas Sekayu melakukan skrining penyakit menular Tuberculosis (TBC) dengan intervensi rontgen dada bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (8/11/2023).


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).


Dikatakannya, sebanyak 210 warga binaan Lapas Sekayu per harinya akan diskrining melalui asessment dan foto X-Ray, yang dilaksanakan di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu. Pihak Kementerian Kesehatan sendiri telah mendatangkan satu bus khusus untuk mendukung pelaksanaan skrining.


Yosef Leonard Sihombing menambahkan, kegiatan skrining TBC sangat penting dilakukan, hal ini mengingat adanya keterbatasan ruang gerak warga binaan di Lapas, dan harus hidup bersama dalam waktu yang lama.


Yosef juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada stakeholder internal maupun eksternal, sehingga skrining TBC ini dapat dilaksanakan di Lapas Sekayu.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Skrining TBC dengan Intervensi Rotgen Dada, untuk mengoptimalkan angka penemuan kasus TBC secara aktif dan masif, pada kelompok komunal yang berisiko tinggi/rentan terhadap penularan/penyebaran di dalam komunitas, khususnya Lapas/Rutan.


“Ini merupakan bentuk perhatian kami atas hak-hak yang wajib dilaksanakan dalam hal pelayanan kesehatan bagi seluruh warga binaan,” kata Yosef.


Kegiatan skrining dilaksanakan oleh Tim Medis Lapas Sekayu, Tim Vendor X-Ray Tirta Medical Centre didampingi petugas Dinkes Kabupaten Muba, dan Puskesmas Lumpatan.


Pelaksanaan skrining di Lapas Sekayu akan dilaksanakan secara bertahap sampai mencapai target 1047 orang WBP terpenuhi, dengan waktu pelaksanaan sampai tanggal 14 November 2023.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive