Thursday, November 16, 2023

8 Hari Tanpa Jeda, SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Resmi Berakhir


Palembang - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 tiba di hari ke-8 yang merupakan hari terakhir, Kamis (16/11).


Bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, gelaran seleksi yang berlangsung sejak 9 November 2023 itu berjalan tertib dan lancar. Tim Panitia dari BKN melakukan Serah Terima Berita Acara dan Hasil SKD kepada Ketua Panitia Daerah Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti.



“Terima kasih atas jerih payah semua panitia yang telah bertugas selama 8 hari full tanpa libur. Semoga semua lelah dan keringat kita berhasil melahirkan calon Tunas Pengayoman yang berkualitas dan berintegritas. Saya mewakili Bapak Kakanwil sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada semua panitia yang sudah bertugas dengan penuh tanggung jawab. Tetap semangat dalam berkinerja. Sumsel Pacak Galo,” ujar Rahmi.


Dalam berita acara yang diserahkan, dijelaskan bahwa pelaksanaan SKD secara keseluruhan dilakukan sebanyak 28 sesi, dengan total peserta hadir sejumlah 8.863 orang dan tidak hadir 867 orang. Jumlah keseluruhan peserta terdaftar adalah 9.730 orang. Jumlah peserta tersebut terdiri dari 9.700 peserta kualifikasi SLTA pelamar formasi Penjaga Tahanan dan 30 peserta dengan kualifikasi Magister pelamar formasi Dosen.


Dilanjutkan Rahmi, bahwa untuk melaju ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus memperoleh nilai SKD diatas ambang batas (passing grade) dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing.


“Jumlah penerimaan di Sumatera Selatan adalah Penjaga Tahanan Pria sebanyak 47 orang dan Penjaga Tahanan Wanita 2 orang. Maka yang melaju ke tahap SKB adalah 141 peserta pria dan 6 peserta wanita yang memiliki nilai tertinggi dan diatas ambang batas,” papar Rahmi.


Dirincikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel tersebut, bahwa merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, ambang batas untuk kebutuhan umum adalah nilai TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.


“Saat ini, peraih skor tertinggi (top score) formasi penjaga tahanan pria adalah Chaysar Triandi Elsya dengan nilai 458 dan formasi penjaga tahanan wanita adalah Yuliana Putri dengan nilai 464. Nilai tersebut ditampilkan secara live dan transparan melalui kanal youtube BKN dan Kemenkumham Sumsel,” lanjut Rahmi.


“Terakhir bagi pelamar penjaga tahanan yang lulus SKD dapat mengikuti tahap berikutnya yaitu tes Kesamaptaan. Untuk pengumuman hasil SKD, terus pantau di laman casn.kemenkumham.go.id atau follow instagram @kumhamsumsel untuk informasi yang lebih update,” tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive