Friday, October 13, 2023

Dirjen Dr. Eko Prasetyanto Beri Arahan Kades Dan Pemdes Muba Dalam kegiatan Bimtek Di Bali


BALI - Bertempat di Hotel 100 Sunset Bali Kades dan seluruh Perangkat Desa dari Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Bimtek di Provinsi Bali.


Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Eko Prasetyanto memberikan kata sambutan, sekaligus memberikan arahan kepada Seluruh Kepala desa dan Perangkat desa dari Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung di Hotel Sunset Bali, Pada hari Jumat (13/10/2023).

Harbal fijar, S.Pt dalam kesempatan tersebut mengatakan, "Pelaksanaan Bimtek ini, bagi Kepala desa dan seluruh perangkat desa yang mengikuti Bimtek dari Kabupaten Muba agar dapat menjadi upaya dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam meningkatkan (PADES) dan pembangunan desa melalui data dan informasi yang kita berikan. "Cetusnya


Lanjutnya, "Bimtek ini diharapakan menjadi ajang silaturahmi dan sinergi antar kepala desa dan perangkat desa Guna untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang dapat memaksimalkan potensi sebuah desa dan dapat diterapkan dengan baik." Tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive