Terpantau oleh awak Media ratusan mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintas di jalan sekayu - pendopo pada hari rabu, 11/10/2023.
Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah
Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.
Saat tim awak media membincangi salah satu pengurus tempat galian C Tanah Merah (R) menyampaikan galian C ini milik (US) yang bertempat di jalan teladan sekayu, untuk lebih lanjut silahkan langsung temui pak (US), Ungkapnya, "
Salah satu sopir mobil truk yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan " tanah ini untuk menimbun bertempat di belakang Rumah makan Pagi Sore kota sekayu timbunan tanah tersebut milik (MJ)." ungkapnya
Selanjutnya tim awak media mengkonfirmasi Kapolres Muba Melalui Kanit pidum Iptu Joharmen mengatakan " Terimakasih atas infonya selanjutnya akan kami lidik, "jawabnya singkat.