Tuesday, September 26, 2023

Penuhi Hak Pendidikan WBP, Lapas Sekayu Selenggarakan Sekolah Kejar Paket


SEKAYU - Lapas Sekayu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, menyelenggarakan program sekolah kejar paket B dan paket C kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, program pendidikan non formal ini menjadi salah satu cara Lapas Sekayu, agar warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri. 


"Meski harus belajar dari bilik jeruji besi harus punya semangat yang lebih. Selain itu, ijazah yang didapatkan agar dapat digunakan untuk melamar pekerjaan nantinya," kata Ronald Heru Praptama. 


Ronald Heru menambahkan, kegiatan belajar mengajar tersebut dilakukan tiga kali dalam seminggu yakni mulai hari Senin-Rabu. Kemudian, materi pembelajaran yang didapat sama seperti di sekolah formal pada umumnya. 


Ronald Heru menjelaskan, sebanyak 42 warga binaan mengikuti program kejar paket B dan 28 warga binaan mengikuti program kejar paket C. Total 60 warga binaan yang mengikuti program sekolah kejar paket.

 

"Program kejar paket di Lapas Sekayu dalam rangka memenuhi hak pendidikan bagi warga binaan. Kami harapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, dan memberikan kesempatan yang lebih baik dalam memulai kembali kehidupan mereka," ujar Ronald Heru.


Selain itu, Kalapas Sekayu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, karena telah menjadi mitra dalam menyelenggarakan program sekolah kejar paket di Lapas Sekayu.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive