Monday, August 21, 2023

TUNJANGAN KEPALA DESA SUNGAI DUA SUDIRMAN BERIKAN WARGA KURANG MAMPU YANG BELUM TERSENTUH KARTU PKH


LINTASMUBA.COM- Pemerintah Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin, menyisihkan sedikit anggaran dari Dana Desa, untuk sektor Pendidikan.


Dikatakan sudirman adapun dana desa pertahun senilai Rp 25 juta, di sektor Pendidikan, "Ia menilai kalau mengandalkan dana APBD mungkin ada sebagai siswa kurang mampu belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), " ujarnya, Senin (21/8/23).


Ditambahkannya, anggaran dana desa untuk Pendidikan, ada kategori yang mendapatkan bantuan dana tersebut.


"Dari jalur siswa Prestasi dan siswa kurang mampu, kategori siswa kurang mampu, berkemungkinan akan diberikan seragam sekolah serta perlengkapan sekolah, " ucapnya.


Sebelum di alokasi dana tersebut, Pemerintah Desa Sungai Dua, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan, untuk mencari data di desanya, akan diberikan bantuan tersebut.


Ia menuturkan dengan adanya bantuan dana untuk sektor Pendidikan, bisa mengurangi beban orang tua, untuk membiayai anaknya sekolah.


Selain di sektor Pendidikan, dirinya akan memberikan tunjangan kepala desa, kepada warga kurang mampu, yang belum mendapatkan Kartu PKH.


"Sebab dibalik rejeki kita, ada rejeki orang lain, persoalan dana desa yang dikeluarkan setiap tahun, bisa dilihat di Spanduk Dana Desa, " tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive