Thursday, August 17, 2023

Pj Bupati Firsada Hadiri Pengundian Hadiah Koperasi KPRI RSMW


Lintas Muba.Diskominfo Tubaba - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. menghadiri acara pengundian hadiah bagi anggota Koperasi KPRI Ragem Sai Mangi Wawai (RSMW).


Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemda Kabupaten setempat, Kamis (17/08/2023). 


Diketahui, Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pihak koperasi kepada anggotanya, dimana ada hadiah utama berupa dua paket umroh untuk dua orang pemenang. 


Menurut hasil pantauan yang dilakukan reporter dapurberita.tubaba.go.id, Pengundian pemenang umroh pertama yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., mendapatkan pemenang dengan nomor undian 0262 atas nama Alzaziri Sapki dari Inspektorat Tubaba.


Sedangkan, untuk pemenang umroh kedua yang dilakukan oleh Pj Bupati sendiri mendapatkan pemenang dengan nomor undian 1210 atas nama Marsiyah dari SD Negeri 11 Tulang Bawang Tengah. 


Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Budiman Jaya, S.STP., MT.IP serta Camat dan seluruh ASN anggota koperasi yang mengikuti melalui Zoom Meeting. (MD)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive