Friday, August 18, 2023

Peringati HUT RI ke-78, Senam Aerobik Bersama di Muba Bertabur Doorprize


SEKAYU- Meriah dan bertabur doorprize, suasana inilah yang terlihat di Halaman Rumah Gambo Kabupaten Musi Banyuasin, Jum'at (18/8/2023) saat melakukan senam aerobik bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023. 


Kegiatan senam aerobik bersama, di buka secara resmi oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum. "senam aerobik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Selain senam aerobik bersama pada kesempatan ini juga dibagikan doorprize untuk menambah semangat yang mengikuti senam," ungkapnya.


Sementara, ketua pelaksana 

Kepala Disdagperin Muba Azizah SSos MT menyampaikan, kegiatan senam aerobik bersama ini selain untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imunitas tubuh, juga bertujuan meningkatkan silahturahmi dan keakraban antar kita semua. Paling tidak sekali seminggu, tubuh kita akan terasa lebih sehat dan segar. Apalagi pada senam bersama kali ini juga di bagikan doorprize. 


"Adapun hadiah utama dari doorprize ini, sepeda gunung dan hadiah lainnya ada kipas angin, kompor gas dan masih banyak lagi. Kegiatan ini juga disponsori dari berbagai pihak yaitu, DPPA Muba, Dispopar Muba, Perwosi Muba dan Bagian Hukum Setda Muba," pungkasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive