Thursday, August 24, 2023

Lapas Sekayu Ikuti Desk Evaluasi Wawancara Demi Raih Predikat WBK


Lapas Sekayu mengikuti desk evaluasi wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (22/08/2023). 


Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan diikuti oleh Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama dan seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Lapas Sekayu. Kegiatan Zoom Tim ZI dilaksanakan di Aula Lapas Sekayu. 


Kegiatan diawali dengan pembukaan dan perkenalan oleh Tim Penilaian Mandiri. Selanjutnya, Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama membuka kegiatan desk evaluasi wawancara dengan memperkenalkan Ketua Tim ZI, sekretaris, dan seluruh Ketua Tim Pokja. Kemudian dilanjutkan dengan memaparkan profil Lapas Sekayu, serta capaian kinerja. 



Pada kesempatan itu, Kalapas Sekayu juga menjawab serangkaian pertanyaan dari TPM terkait proses pembangunan ZI di 6 area perubahan. 


Mulai dari langkah awal pembangunan ZI, proses pemilihan anggota Tim ZI, hingga berujung upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Kalapas Sekayu menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pejabat struktural Eselon IV dan Eselon V beserta jajaran atas perhatian, kepedulian, dan kerjasamanya. Sehingga, dapat menyelesaikan kegiatan desk evaluasi wawancara oleh Tim Penilai Mandiri (TPM) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive