Saturday, August 19, 2023

Buka Lomba Gerak Jalan, Bupati PALI Heri Amalindo: Kompak dan Rapi Simbol Kemenangan


PALI. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM membuka lomba gerak jalan indah, Sabtu 19 Agustus 2023.


Lomba gerak jalan yang dibuka Bupati Heri Amalindo digelar Pemerintah kabupaten PALI dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-78.


Pada lomba tersebut, Bupati Heri Amalindo memberikan pesan bahwa kekompakkan dan kerapihan kunci kemenangan bagi regu yang mengikuti lomba tersebut. 


Menurut Bupati Heri Amalindo bahwa kekompakkan dan kerapihan yang harus ditampilkan oleh regu gerak jalan sama halnya yang telah dilakukan para pejuang saat merebut kemerdekaan. 


Artinya, kompak juga rapi merupakan simbol kemenangan yang menunjukkan persatuan dan kesatuan. 


"Dimana suatu perjuangan tidak akan bisa dicapai kalau tidak kompak dan rapi, artinya kompak menyimbolkan persatuan dan kesatuan yang harus terus dijaga karena berkat kompak itulah negara ini bisa merdeka," ujar Bupati. 


Lomba gerak jalan indah juga dikatakan Bupati Heri Amalindo mengajarkan semua anggota regu untuk disiplin dan sabar.


"Saat gerak jalan tentunya anggota regu harus disiplin dan harus mengikuti aba-aba dari komandan regu. Juga harus sabar, dimana saat gerak jalan berlangsung semua anggota regu harus tetap berada dalam barisannya dan tidak boleh saling mendahului sesama anggota regu. Disiplin dan sabar inilah yang harus diterapkan pada kehidupan kita terutama pelajar untuk mencapai cita-citanya," pesannya.


Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Raden Abdurrohman mengatakan bahwa pada lomba gerak jalan indah diikuti  222 regu.


Lomba gerak jalan indah tersebut mengambil start di Lapangan Gelora November, para peserta kemudian berjalan dengan rute memasuki komplek Pertamina Pendopo, Brimob PALI, Rumah Dinas Bupati PALI, Kantor KONI PALI, kemudian keluar ke Jalan dua jalur, Sumberjo, Rejosari, Pelita hingga finish di Depan SMA PGRI Talang Ubi, di Simpang Lima Pendopo.


"Pada lomba gerak jalan indah tahun 2023 ini, rute yang dilalui merupakan rute baru, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur yang lama," terangnya.


Untuk peserta, ditambahkan pria yang kerap disapa Rohman itu berasal dari sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA, juga dari kalangan Umum.


"Jumlah peserta SD sebanyak 87 regu putra dan putri, SMP berjumlah 59 regu putra dan putri, SMA berjumlah 33 regu putra dan putri, serta umum atau OPD berjumlah 43 putra dan putri," paparnya.


Dalam menilai lomba gerak jalan indah, Rohman menyebutkan pihaknya merangkul juri dari beberapa instansi  seperti dari TNI dan kepolisian. 


"Kriteria yang dinilai tentunya adalah kekompakkan dan kerapihan. InsyaAllah penilaian lomba ini bisa objektif," tutupnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive