Wednesday, July 26, 2023

Kabupaten Tulang Bawang kembali raih Penghargaan Kabupaten/kota Layak Anak ( KLA) dengan Predikat Nindya


Semarang - Satu lagi torehan prestasi diukir oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PP& PA) Kabupaten Tulang Bawang untuk Kabupaten udang manis di Tahun 2023 ini. Dalam ajang bergengsi acara Malam penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2023. Kabupaten Tulang Bawang meraih Penghargaan Kabupaten/kota Layak Anak ( KLA) dengan Predikat Nindya. Acara tersebut dihelat di Hotel Padma Semarang, Sabtu malam (22/07)


Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM menerima penghargaan tersebut secara langsung dari Menteri PPPA RI, ibu I Gusti Bintang Puspayoga.


Penjabat Bupati Tulang Bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP& PA) Kabupaten Tulang Bawang dan lintas organisasi yang telah bersinergi dan berfikir konstruktif membangun Kabupaten layak anak di Kabupaten Tulang Bawang sehingga dapat kembali menorehkan prestasi yang baik dalam ajang bergengsi acara Malam penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2023.


Penjabat Bupati yang sangat serius mempersiapkan generasi Terbaik Kabupaten Tulang Bawang dalam menghadapi era Bonus Demografi ini juga mengingatkan kepada Dinas (PP& PA) Kabupaten Tulang Bawang Dan jajarannya untuk terus fokus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik terhadap anak/ generasi penerus Kabupaten Udang manis ini dan tak henti meningkatkan prestasinya sehingga kelak penghargaan tertinggi dari Kementrian PPA RI akan dapat diraih. 


“Terimakasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP& PA) Kabupaten Tulang Bawang dan lintas organisasi yang telah bersinergi dan berfikir konstruktif membangun Kabupaten layak anak di Kabupaten Tulang Bawang. Penghargaan Ini dipersembahkan untuk Kabupaten Tulang Bawang yang sangat kita cintai” Jelas Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang Drs Qudrotul ikhwan MM


“Selanjutnya mari kita tingkatkan upaya dan fokus kita dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan kementrian PPA RI agar kedepan mampu meningkatkan lagi prestasi yang sejauh ini sudah kita gapai. Pada Tahun 2023 ada 19 daerah yang sudah menggapai KLA Tingkat Utama, kita berharap di tahun yang akan datang Kabupaten Tulang Bawang menjadi salah satunya. Tentu bukan hal yang mudah namun dengan fokus, doa dan ikhtiar yang baik, semua pasti akan dapat terwujud” Lanjut Bapak Qudrotul Ikhwan


Dalam Kegiatan ini Pj. Bupati Tulang Bawang didampingi oleh Ka. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP& PA) Kabupaten Tulang Bawang , Ka BPKAD, Ka Bapenda, Ka Dinas Kesehatan serta Kabag Umum Setdakab Tulang Bawang

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive