Friday, June 23, 2023

Tim Kemenkes RI Lakukan Monitoring dan Evaluasi di RSUD Sekayu


SEKAYU- Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tiba di Bumi Serasan Sekate. Kedatangan Tim dari Kemenkes RI ini, terkait untuk monitoring dana bantuan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu. 


Kehadiran rombongan di sambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak RSUD, Jum'at (23/6/2023) di Aula Lt.2

RSUD Sekayu. 


"Saya berserta rombongan mengucapkan terima kasih sudah di sambut dengan sangat baik. Kami merasa bersyukur bisa hadir secara langsung di Muba," tutur Ketua Tim Kerja Hukum Setditjen 

Yankes


Riko mariansya SH MH.

Benar saja kehadiran kami di Muba untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan dana bantuan pemerintah di RSUD Sekayu. Untuk melihat bagaimana efektivitas dari bantuan yang telah diberikan. Apakah alat yang sudah diberikan bisa di rawat dan dimanfaatkan dengan baik sebagai akses layanan kepada masyarakat.


"Adapun alat yang sudah diberikan yaitu, CT Scan sebanyak 64 slides, sementara alat kesehatan seperti Cathlab, Mammografi dan UPS akan di berikan juga namun masih dalam proses,"bebernya. 


Pj Bupati Muba H  Apriyadi Mahmud melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi MH, bahwasanya RSUD Sekayu sudah banyak meraih berbagai prestasi. Mulai dari penghargaan tingkat provinsi hingga tingkat nasional.


"Bahkan baru-baru ini, sebanyak enam Tenaga Kesehatan Kabupaten Muba berhasil meraih juara Tenaga Kesehatan Teladan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Empat di antaranya berhasil meraih juara satu dan siap maju ke tingkat nasional mewakili Provinsi Sumsel. Tentunya dari segala capaian yang luar biasa ini, kami juga berharap agar bisa lebih di prioritaskan untuk bantuan alat kesehatan," ungkapnya. 


Lanjut Yudi, Pemkab Muba juga sangat mendukung penuh dan komitmen dalam peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Mempertahankan predikat UHC atau 95 persen lebih warga Muba yang difasilitasi BPJS Kesehatan secara gratis. 


"Tidak hanya puas dengan menyandang status Universal Health Coverage (UHC), Pj Bupati Muba bakal meningkatkan kelas layanan BPJS Kesehatan dari kelas III ke kelas II bagi seluruh perangkat desa di 229 desa Kabupaten Muba," katanya.


Sementara, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP 


saat dihubungi juga mengatakan, dibawah kepemimpinan Pj Bupati Muba H Apriyadi bukan hanya infrastruktur yang menjadi fokus untuk memajukan Kabupaten Muba. Ada banyak aspek yang di perhatikan juga termasuk tentang kesehatan. 


"Semoga dengan adanya support dan bantuan dari Kemenkes RI untuk RSUD Sekayu. Pelayanan kesehatan untuk masyarakat Muba semakin baik,"tandasnya. 


Turut hadir, Direktur RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenney, Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah Mars, Kepala BKPSDM Muba Aidil Fitri MSi.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive