Friday, June 23, 2023

Puluhan TKK Muba Ikuti Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi


SEKAYU - Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) II Palembang Direktoral Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, melakukan Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Pembinaan Kompetensi bagi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebanyak 99 orang TKK yang ikut serta pada kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi ini, terdiri tukang pasang batu bata. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari hari, 23-25 Juni 2023 bertempat di Gedung Muba Vocational Center (MVC) ini, merupakan aspirasi dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumsel I Ir H Eddy Santana Putra MT.


Acara itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud ditandai dengan penyematan tanda peserta dan pemasangan rompi kepada perwakilan TKK secara simbolis.


Dikatakan Pj Bupati Apriyadi, Pemerintah Kabupaten Muba mengapresiasi dan menyambut positif digelarnya kegiatan Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) ini.


"Dimana kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap masyarakat jasa konstruksi dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan produktifitas, tentunya acara pembekalan ini sangat bermanfaat,"ucapnya.


Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menyebutkan, dengan adanya kegiatan Ini, diharapkan dapat menciptakan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.


"Selain itu, siap bekerja sesuai kebutuhan industri konstruksi, dan memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Konstruksi,"ujar Apriyadi.


Apriyadi berpesan kepada seluruh peserta, untuk dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya agar apa yang menjadi harapan, yaitu memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Jasa Konstruksi yang handal dan profesional, berkompeten dan memiliki sertifikat dapat terwujud.


"Ucapan terima kasih kepada Anggota Komisi V DPR RI Ir H Eddy Santana Putra MT, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, dan pihak terkait yang telah mewujudkan acara pembekalan yang sangat bermanfaat ini di Kabupaten Muba,” sebutnya.


Dalam kesempatan tersebut, Ir H Eddy Santana Putra MT mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dan bisa menambah ilmu, skil atau keahlian.


“Dengan Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi ini, dapat meningkatkan pendapatan para tukang yang sudah tersertifikasi nantinya, sehingga bermanfaat bagi tukang dan keluarganya,” harapnya.


Sebelumnya Kepala BJKW II Palembang menjelaskan, maksud dari kegiatan ini yaitu memfasilitasi tenaga kerja konstruksi yang ada di Kabupaten Muba untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja di bidang jasa konstruksi. Adapun Tujuan dari kegiatan ini adalah Menciptakan tenaga kerja konstruksi yang handal, kompeten dan tersertifikasi.


Turut hadir Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasu Kabupaten Muba Mursalin SE MM dan Kepala BPKAD Muba Zabidi SE MSi.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive