Tuesday, June 27, 2023

Dipandu Warga, Pj Bupati Apriyadi Susuri Kebun Sawit


LINTAS MUBA- Macet panjang di jalan lintas Tungkal Jaya - Sungai Lilin Kabupaten Muba yang disebabkan terjadinya insiden kecelakaan membuat kendaraan yang melintas banyak terhenti, Senin (26/6/2023). 


Pj Bupati Apriyadi Mahmud yang dalam kesempatan itu melaksanakan Kunjungan Kerja dan silaturahmi dengan warga Tungkal Jaya ingin menuju Kecamatan Sungai Lilin akhirnya dipandu warga sekitar untuk melewati jalan alternatif dengan menyusuri perkebunan kelapa sawit. 


Warga yang memandu jalan yakni Yarso di akhir perjalanan langsung dijumpai Pj Bupati Apriyadi Mahmud, dimana keduanya meminta langsung untuk foto bersama Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 


"Alhamdulillah dengan dipandu mas Yarso bisa lewat jalan alternatif dan melewati macet panjang," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 


Ia mengucapkan terima kasih, kepada Yarso dan rekan yang telah menuntun rombongan Pemkab Muba untuk melewati jalan alternatif melintas perkebunan kelapa sawit warga. 


Sementara itu, Yarso mengaku sangat senang bisa berjumpa Pj Bupati Apriyadi Mahmud dan berkesempatan memandu jalan untuk melewati macet dengan menyusuri jalan alternatif. 


"Senang bisa jumpa langsung dan foto bersama pak Bupati Apriyadi, tadi kami dikasih sarung langsung dari pak Apriyadi, kami sangat senang," tandasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive