Muba - Lapas Sekayu mengikuti apel bersama sekaligus Halal Bi Halal yang digelar secara virtual …
Petugas Lapas Sekayu dalam hal ini, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Seks…
Sekayu - Suasana lebaran Idul Fitri 1446 H turut dirasakan oleh warga binaan Lapas Sekayu. Mulai…
Sekayu -Dalam rangka meningkatkan ibadah di bulan Ramadan, Lapas Sekayu menggelar kegiatan pesan…
Muba,- Dalam rangka berbagi kebahagiaan di bulan penuh ampunan, bulan suci ramadhan 1446 hijriah…
Muba, –Ratusan aktivitas penyulingan minyak ilegal Refinery di wilayah hukum Polsek keluang kabu…
Sekayu - Selama masa bulan Ramadan, Lapas Sekayu tetap memberikan layanan kunjungan dan penitipa…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.