Muba, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), menggelar aksi sos…
Lampung Selatan – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)…
Muba - Dengan terciptanya keharmonisan dan jalin kemitraan antara Polri dengan awak Media, Wakap…
Musi Banyuasin - Guna memastikan keamanan di Lapas Sekayu, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombi…
MUBA – Berulang ulang dan kerap kali terjadi insiden terbakarnya Masakan dan sumur minyak ilegal…
MUSI BANYUASIN, - Muba Run 2024 digelar dan diikuti oleh berbagai peserta dari berbagai kalanga…
Muba, Sebentar lagi akan memasuki acara debat terbuka dan pemilihan Kepala Daerah pada tanggal …
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.