MUSI BANYUASIN, - Di tengah gencarnya jargon penegakan hukum, sebuah sumur minyak ilegal kembali menyala, bukan karena izin resmi, tapi karena api kebakaran.
Sumur minyak ilegal yang diduga milik Domo, warga Plakat Tinggi, terbakar hebat di area yang dikenal sebagai “Kobra 1”, lokasi yang populer disebut pintu air 4 wilayah HGU PT Hindoli Cargill Group, Estate Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Api berkobar tinggi, asap hitam membumbung, dan… aparat? Tetap setia menjaga jarak, bukan dari api, melainkan dari penegakan hukum.
Jika api bisa menemukan sumur ilegal, publik tentu berharap aparat juga punya kemampuan deteksi serupa. Sayangnya, yang tampak justru seperti kompetisi, api bekerja keras, penegakan hukum bekerja… seperlunya.
Seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan (barangkali demi keselamatan, bukan dari api, tapi dari kenyataan), membenarkan adanya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
“Benar terjadi kebakaran di sumur minyak milik Domo warga Plakat Tinggi. Kalo penyebabnyo aku idak tauh, karena aku datang di situ api sudah membumbung tinggi disertai asap hitam cukup tebal gumpalannyo," ungkapnya kepada Tim Liputan, Selasa (20/1/2026).
Ironisnya, kejadian ini bukan yang pertama. Bahkan bukan yang kedua. Bahkan bukan yang ketiga. Ini sudah seperti agenda bulanan: rapat rutin antara api dan sumur ilegal, sementara aparat hanya hadir sebagai penonton setia, tanpa tiket, tanpa intervensi.
Yang lebih menarik, lokasi kejadian berada di area HGU PT Hindoli Cargill Group, wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Tapi tampaknya, ilegal drilling justru tumbuh subur di sana, seolah mendapat “pupuk” berupa pembiaran, “air” berupa pembungkaman, dan “sinar matahari” berupa ketidaktegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin.
Publik pun bertanya, Apakah ilegal drilling kini telah naik status menjadi legal dari kelalaian?
Atau barangkali sedang diuji coba sebagai destinasi wisata ekstrem, “Wisata Api dan Asap Gratis, Tanpa Tiket, Tanpa Izin, Tanpa Penindakan”?
Sementara itu, risiko terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta potensi kerugian negara tampaknya dianggap sebagai efek samping kecil, semacam “bonus kebakaran” dalam paket eksploitasi ilegal.
Masyarakat berharap Polres Muba tak lagi hanya menjadi pemadam komentar, tetapi benar-benar pemadam praktik ilegal. Karena jika api bisa ditangkap kamera warga, seharusnya kejahatan juga bisa ditangkap aparat.
Jika tidak, publik khawatir satu-satunya yang konsisten bekerja di wilayah ini hanyalah, api, asap, dan pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Muba, terkait insiden terbakarnya sumur minyak ilegal di Area HGU PT Hindoli Cargil Grup.(Tim Liputan).

