MUSI BANYUASIN – Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang melakukan pembiaran.

Hasil investigasi Tim Media Gabungan, Minggu (21/9/2025), menemukan sejumlah titik penyulingan dan sumur minyak ilegal tetap berjalan leluasa. Beberapa lokasi terpantau di Desa Mekar Jaya A3, perkampungan Cawang Kelurahan Keluang, Desa Cipta Praja A7, kawasan HGU PT Hindoli, serta beberapa titik lain di Kecamatan Keluang.

Ironisnya, meski sudah berulang kali terjadi kebakaran di lokasi, aktivitas tersebut tak pernah benar-benar dihentikan aparat. Tragedi yang mengancam nyawa, merusak lingkungan, serta meresahkan warga nyatanya tak membuat aparat bertindak tegas.

“Kalau polisi mau tutup, pasti bisa. Tapi biasanya kalau lancar dibiarkan, kalau tidak lancar baru ditangkap,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Himbauan Hanya Formalitas

Kapolsek Keluang maupun Kapolres Muba memang kerap melontarkan himbauan. Namun, warga menilai itu sebatas formalitas tanpa langkah nyata di lapangan. Publik pun menduga ada pola pembiaran, bahkan permainan, yang melibatkan aparat.

“Memang ada polisi datang memberi himbauan, tapi setelah itu tidak ada tindakan. Para pelaku tetap jalan terus,” tambah warga lain.

Upaya konfirmasi Tim Liputan kepada Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim via pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat jawaban.

Pelanggaran Hukum yang Jelas

Aktivitas minyak ilegal di Keluang secara terang melanggar hukum. Antara lain:

UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi → pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

UU No. 30/2007 tentang Energi → mewajibkan pengelolaan energi dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan.

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → melarang perusakan dan pencemaran lingkungan.

Namun sederet undang-undang ini tampak tak bertaring di Musi Banyuasin.

Kerugian Negara Menganga

Data Kementerian ESDM dan SKK Migas menyebut, satu sumur ilegal bisa menghasilkan 20–40 barel minyak per hari. Dengan harga pasar sekitar Rp1,1 juta per barel, potensi keuntungan mencapai Rp20–40 juta per hari per sumur.

Jika ratusan sumur dan puluhan penyulingan tetap beroperasi, kerugian negara bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahun. Sementara itu:

Lingkungan rusak: tanah, air, dan udara tercemar.

Nyawa terancam: kebakaran dan ledakan kerap terjadi.

Masyarakat buntung: menanggung risiko tanpa mendapat manfaat legal.

Hukum Jangan Jadi Formalitas

Maraknya mafia minyak ilegal di Keluang bukan sekadar soal kriminalitas, tapi ancaman terhadap kedaulatan energi, integritas hukum, dan keselamatan rakyat.

Selama aparat hanya sebatas memberi himbauan tanpa aksi nyata, publik akan terus menilai ada “main mata” antara oknum polisi dan mafia minyak. Jika hal ini terus dibiarkan, hukum akan dianggap sekadar formalitas, sementara mafia energi menjadi pemenang sejati.(Tim Liputan)