LUBUK LINGGAU- Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), H Heri Zulianta membuka secara resmi kegiatan sosialisasi fasilitasi hak kekayaan intelektual subsektor ekonomi kreatif di Hotel Dewinda, Rabu (28/08/2024).
Dalam sambutannya, Heri Zulianta mengatakan salah satu ruang lingkup yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah mengatur tentang fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Bentuknya dapat berupa bimbingan teknis, bantuan, promosi, pemasaran serta dalam mengakses usaha.
Menurut dia, pembangunan ekonomi kreatif pariwisata yang efektif dan efisien dalam upaya membentuk citra destinasi pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan merupakan salah satu misi yang diemban Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau sebagai simbol pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif media sosial dan media online yang berkembang saat ini sangatlah pesat.
Pasca covid-19, telah mendorong digitalisasi sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh instansi terkait dengan mengatur alur hukum demi keamanan para pelaku sektor ekonomi kreatif.
“Saya berpesan kepada para peserta agar kiranya dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan saya berharap setelah mengikuti acara ini bapak/ibu mempunyai wawasan yang mendalam tentang bagaimana hak kekayaan intelektual, apa saja yang termasuk didalamnya serta bagaimana prosesnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kadis Pariwisata, Adi Wena menyampaikan bahwa peserta sosialisasi sebanyak 35 orang terdiri dari para pelaku usaha disubsektor, ekonomi kreatif dan perwakilan OPD terkait.
Narasumbernya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Bappeda Kota Lubuk Linggau.
“Tujuan kegiatan ini meningkatkan pemahaman para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, menyediakan informasi bagi pelaku usaha kreatif dalam mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual,"