Friday, February 23, 2024

Wartawan di Tuba ditusuk OTK Pihak Keluarga Minta Kepolisian Tangkap Pelaku


TUBABA - Nasib na'as menimpa salah satu jurnalis yang sedang bertugas mendapatkan perlakuan intimidasi dari orang tidak dikenal (OTK). 23/02/2024

Holidi biro media konkrit dianiaya oleh OTK saat sedang di perjalanan yang terletak di Penawar Jaya, Kecamatan banjar margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Ia mendapatkan luka tusukan sebanyak enam tusukan pada bagian paha kiri, kanan, dan ada juga di bagian kaki.

Selanjutnya Holidi menjelaskan kepada wartawan saat ditemui di rumah sakit tempat dirinya di rawat. Bahwa dirinya bersama rekanya AF saat di perjalanan sudah curiga karena mobil mereka di buntuti orang yang tidak mereka kenali.

“saat di perjalanan kami berdua melewati jalan sepi, saya sudah curiga kepada orang yang membuntuti kami, itupun saya sampaikan kepada rekan saya jangan berhenti. tetapi mobil selalu dipepet oleh mereka,” kata Holidi.

Hingga, lanjut Holdi, mobil mereka ditabrak pada bagian belakang, bahkan kaca ikut dipecahkan. Sehingga mereka berhasil membuka pintu mobil yang dikendarai holdi dan rekannya.

“Ketika itu kawanan OTK mengarahkan senjata ke arah saya. Mereka menggunakan senjata payan (tombak) dan pedang panjang. Saya mencoba menghindari senjata mereka karena mereka mengincar perut, sehingga paha dan kaki saya terkena tusukan serta sabetan senjata tajam,” jelasnya.

“Setelah melakukan penusukan mereka pun cepat pergi. Para pelaku ada lima orang,” tambahnya.

Kini Holidi telah di rawat di rumah sakit penawar medical terbaring lemas untuk mendapatkan perawatan insentif. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang, supaya kasus cepat ditangani dan pelaku segara di tangkap, Tutupnya..

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive