Thursday, February 22, 2024

Tonal Mantan Kades Babat, Diprediksi Jadi Dewan


Musi Rawas - Partai Golkar memiliki tradisi yang mentereng di Kabupaten Musi Rawas, dan di Pileg 2019 lalu Partai Golkar nyaris jadi pemenang Pemilu, mereka unggul perolehan suara. Tapi, kalah perolehan kursi, dan akhirnya Partai Golkar hanya menempatkan wakilnya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Nah, di PIleg 2024 ini dibawah komando dari Firdaus Cek Olah, Partai Golkar kembali mencalonkan para kader terbaiknya, guna merebut kursi ketua DPRD Kabupaten MUsi Rawas periode 2024-2029.

Para kader yang dicalonkan Partai Golkar ini sudah memilkiki nama tersohor di Masyarakat, seperti ada yang mantan kepala desa di Kabupaten MUsi Rawas ikut mewarnai.

Salah satu Caleg Partai Golkar yang ikut kompetisi Pileg 2024 Dapil Musi Rawas II

2 INTERNATIONAL.

Dan nomor urut 2 International yang sapaan akrabnya Tonal "mendapatkan Suara 2.769, ini mengungguli lawannya." Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Rabu 21-02-2024. Secara hitung cepat Tonal bisa menduduki DPRD kabupaten Musi Rawas Davil 2.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive