Saturday, January 20, 2024

Proses Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Audit Dapur Lapas Sekayu


Lintasmuba.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan melakukan audit/pemeriksaan sertifikasi halal pada dapur Lapas Sekayu, Sabtu (20/1/2024). 


Auditor LPPOM MUI, Sugito, STP, M.Si, IPM dan M. Andre, S.TP melakukan pengecekan atau verifikasi ke dapur Lapas Sekayu. Diketahui kondisi dapur Lapas Sekayu keadaannya baik, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan air minum galon yang digunakan untuk warga binaan Lapas Sekayu dan hasilnya dalam keadaan baik.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut MoU Sertifikasi Ketetapan Halal pada dapur Lapas/Rutan, yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel dengan LPPOM MUI Sumsel yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.


Yosef Sihombing juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada MUI, yang telah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan layanan bagi warga binaan, khususnya di bidang penyajian makanan di Lapas Sekayu.


"Pembuatan sertifikat halal ini dirasa perlu untuk memberikan jaminan kehalalan semua peralatan dapur yang digunakan untuk memasak makanan di Lapas Sekayu serta makanan yang dihasilkan juga terjamin kehalalannya," kata Yosef Leonard Sihombing.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive