MUSI BANYUASIN SUMSEL| diduga tidak memiliki izin,lokasi galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali, menjual dan mengangkut tanah dari desa Teladan yang dipergunakan untuk menimbun lokasih dikomplek Perumahan The Arsaland Sekayu .
Terpantau oleh awak Media puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintasi jalan sekayu Muara Teladan.
Berdasarkan menurut undang undang penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai pidanah
Maka atas dasar tersebut tim awak media melakukan kegiatan kontrol sosial sesuai dengan undang undang pers No 40 Tahun 1999.
Salah satu Narasumber (AN) saat dibincangi awak media mengatakan galian C Tanah Merah yang di beli oleh Komplek The Arsaland Sekayu dari salah satu pemilik tanahnya yang bernama (DY) .
"tuan tanahnya (DY) Semua Alat alat beratnya yang berada dilokasi komplek inipun milik (DY), lebih kurang dua Hektar lokasi yang akan ditimbun" ungkap (AN) narasumber.
Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH Saat dikonfirmasi Belum ada jawaban sampai Berita ini di terbitkan.
Di harapkan kepada Aparat penegak hukum (APH) Khususnya di kab Musi Banyuasin untuk bertindak tegas kepada oknum pengusaha tanah yang tidak memiliki izin galian (C).