Saturday, September 16, 2023

Warga Kecelakaan Puskesmas Tanjung Aur Kosong Melompong di Jam Kerja


Lahat,,Beredar video dimedia sosial Puskemas Tanjung Aur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tidak berpenghuni saat jam kerja, Jumat (14/9/2023) pukul 11.00 WIB.


Video tersebut dibuat warga saat membantu evakuasi korban Kecelakaan ke Puskesmas namun sayangnya tidak satupun staf pegawai berada di Puskesmas.

Dalam video tersebut terlihat korban kecelakaan terkapar dan membutuhkan pertolongan medis. Sang pembuat video memberitahu kepada bupati lahat bahwa Puskemas dalam keadaan kosong sambil berjalan memasuki setiap ruangan di Puskesmas Tanjung Aur.


Sampai berita ini diterbitkan tim masih berusaha mengkonfirmasi keberadaan pegawai Puskesmas.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive