Wednesday, September 13, 2023

Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Ujian Tahfiz Alquran


LINTASMUBA.COM. - Sebanyak lima Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu mengikuti ujian terbuka tahfiz Alquran juz 30 di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu, Rabu (13/03/2023).


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, ujian tahfiz Alquran juz 30 tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana hasil dari pembinaan yang ada di dalam Lapas.


“Tim penguji berasal dari Rumah Tahfidz Annur Sekayu yakni Ustadz Bustomi. Pembinaan keagamaan bagi warga binaan Lapas Sekayu terus dijalankan, guna meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” kata Ronald Heru.


Ronald Heru menambahkan, ujian tahfiz Alquran tersebut juga dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.


Dikatakan Ronald Heru, program tahfiz Alquran menjadi salah satu program unggulan dalam pembinaan warga binaan di Lapas Sekayu.


“Alhamdulillah sejak dimulainya program tahfiz Alquran ini sudah ada warga binaan yang hafal satu juz Alquran," ujar Ronald Heru.


Ronald Heru berharap, ke depannya semua pihak selalu mendukung kegiatan tahfiz Alquran, dan dapat menginspirasi warga binaan yang lain, sehingga ketika bebas nanti dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat di lingkungannya.


"Saat ini sudah ada 133 orang warga binaan yang sedang mengikuti kegiatan pengajian di masjid Lapas. Harapannya, mereka dapat bermanfaat bagi orang lain setelah mendapatkan pembinaan di dalam Lapas," kata Ronald Heru.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive