Saturday, September 16, 2023

Puluhan Warga Binaan Lapas Sekayu Lantunkan Sholawat Nabi Penyejuk Hati


SEKAYU - Gema sholawat nabi yang menyejukkan hati dilantunkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu, Sabtu (16/9/2023). 


Mengusung tema "Mencetak WBP Ber-akhlakul Karimah dan Berwawasan Islami", kegiatan gema sholawat diikuti oleh puluhan warga binaan beserta petugas Lapas Sekayu. 


Di awal acara, warga binaan yang memiliki bakat di bidang musik religi diberi kesempatan tampil di masjid secara bergantian. Kemudian, penampilan hadro, lantunan ayat suci Alquran, dan ceramah yang diberikan oleh Ustadz Ahmad Ghibran. 


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, pembinaan kerohanian ini dimaksudkan agar warga binaan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga perbuatan melawan hukum tidak terulang kembali. 


Hal ini sesuai UU nomor 22 tahun 2022, aktif mengikuti pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, juga merupakan syarat bagi para warga binaan mendapatkan hak bersyaratnya.


Selain itu, Ronald Heru berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat dan juga keberkahan bagi warga binaan dan petugas. 


“Semoga kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, pribadi yang lebih bisa memberikan sisi positif bagi lingkungan kita, dan juga bisa berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara,” kata Ronald Heru.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive