Saturday, September 30, 2023

Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas


Muba -Sujud Syukur orang Tua Keysha Qonitha Dzakirah "Rano" yang menyaksikan langsung ajang Kompetisi perpaprov Kabupaten Lahat tersebut anaknya mampu meraih 5 emas 


Berdasarkan pantauan kami bahwa emas yang di peroleh merupakan emas terbanyak 

Keysha merupakan atlet NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba termuda pada peparprov class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas, pada Hari pertama setelah practice 4 nomer awal sapu bersih pada Devisi klasifikasi sesi 1,2, total kualifikasi dan Aduan Per Orangan. 


Dihari ke dua beliau kembali Berjuang untuk memperebutkan 1 medali Emas di Nomer pertandingan Aduan perorangan Recurve Putri. 


"Syukur Alhamdulillah, Keberhasilan 5 emas ini Berkat Do'a masyarkat Muba dan kawan-kawan semua. Ucapan terimakasih kepada Coach panahan muba, Kepala Dinas pemuda olah raga dan Pariwisata Muba, Dewan Guru dan Keluarga Besar Tiem ARCHERY Muba, Semua ini untuk kita Bersama. Ujar Keysha..." 


Alhamdulillah saat ini adik kami Keysha telah Berhasil meraih medali Emas, kami bangga dan Bersyukur sekali, Berharap pada event Berikutnya adik kami ini dapat Lebih banyak lagi menyumbangkan medali Untuk Kabupaten Musi Banyuasin. Ujar Irfan dengan Sumringahnya."

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive