Tuesday, July 25, 2023

Kirab Pemilu Tiba di Tubaba, Komitmen Bersama Sukseskan Pemilu 2024


Diskominfo Tubaba - Sebanyak delapan belas bendera Partai Politik (Parpol) tiba di Kompleks Islamic Center Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk mengikuti Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Senin (24/07/2023). 


Diketahui, kegiatan ini merupakan program Nasional yang dilakukan dalam menyongsong 1 tahun menuju peringatan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. 


Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Drs. M Firsada, menyampaikan, Kirab Pemilu memegang peranan yang strategis utamanya dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dengan penuh sukacita. Hal tersebut dikarenakan, Pemilu adalah pesta seluruh rakyat dan disinilah suara atau hak pilih kita akan menentukan nasib bangsa kedepannya. 


"Pentingnya komitmen kita bersama untuk memastikan terlaksananya Pemilu yang sukses, aman dan damai. Karena ini bukan hanya tugas dari penyelenggara dan aparat penegak hukum semata, akan tetapi menjadi tugas konstitusional kita bersama, dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, lebih-lebih parpol peserta Pemilu," ujarnya. 


Drs. M Firsada juga mengatakan, Pemilu adalah sarana untuk membangun Indonesia, bukan untuk saling menjatuhkan, jauhkan hoaks, kampanye negatif dan ujaran kebencian dari ruang-ruang publik. 


"Kedepankan supremasi hukum, taati mekanismenya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," katanya. 


Selain itu, dia juga mengingatkan untuk mengedepankan gagasan, rekam jejak, integritas dan kapasitas dalam menentukan pilihan dan bukan karena politik uang, politik identitas ataupun intimidasi. 


"Seluruh pihak agar selalu bersinergi dalam

menjalankan amanat konstitusi ini sesuai dengan tugas dan juga kewenangannya masing-masing," pungkasnya 


Sementara, dikesempatan yang sama, Ketua KPU Lampung, diwakili Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik, S.Sos., M.I.P, mengatakan, di Provinsi Lampung akan dilewati 2 titik rute kirab yang akan dilalui di Pulau Sumatera, rute pertama yang akan dimulai dari Provinsi Riau yang pada hari ini bendera kirabnya akan diserahterimakan oleh KPU Kabupaten Mesuji Kepada KPU Kabupaten Tubaba. 


"Bendera ini nantinya akan secara estafet berkeliling ke 6 Kabupaten Provinsi Lampung, yang juga nantinya akan kita serahkan ke Provinsi Banten pada November mendatang," katanya. 


"Sedangkan rute kedua yang bertolak dari Provinsi Aceh, pada bulan September akan kita terima penyerahannya dari provinsi Bengkulu. Dan tentu bendera kirab itu pula akhirnya akan kita serahkan kepada KPU provinsi Banten," tandas Ali Sidik. 


Untuk diketahui, Prosesi kirab Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tubaba dilaksanakan secara langsung dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tubaba, Perwakilan Ketua KPU Lampung, Ketua KPU Kabupaten Tubaba & Mesuji, Kepala OPD Terkait, serta tamu undangan dari partai politik yang ada di Kabupaten Tubaba.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive