Sunday, July 30, 2023

Dahsyat Si Jago Merah Mengamuk Hanguskan Tempat Penyulingan Minyak illegal Drilling Di Kelurahan Mangun Jaya


LINTASMUBA.COM- BATMAN - penyulingan minyak ilegal Deriling terbakar Di wilayah kelurahan Mangun jaya kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan. 


belum satu bulan ini tempat penampungan minyak illegal Drilling terbakar di wilayah kelurahan Mangun jaya yang lalu, kini terjadi lagi penyulingan minyak ilegal terbakar di kelurahan Mangun jaya kecamatan babat Toman dekat taman toga, Juma'at malam sekira pukul. 20:30 WIB. (28/07/23)


'Melihat video yang beredar di kalangan masyarakat Mangun jaya Tempat penyulingan minyak illegal Drilling Terbakar dan Kobaraan Api menjujung tinggi Hingga puluhan meter. 


"Tim awak media langsung Turun ke lapangan, melihat masih ada bekas pungi-pungi kebakaran di tempat  penyulingan minyak illegal Drilling dan peralatan untuk penyulingan minyak hangus terbakar adapun yang terlihat seperti derum, tengki, sepeda motor DLL..

Sesuai dengan instruksi Irjen.Pol. Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K., M.I.K. Kapolda Sumsel, mengatakan "Semua minyak rakyat yang ditarik di luar peraturan menteri SDM nomor 1 tahun 2008 itu adalah ilegal, tidak boleh ada refinery illegal Drilling di sini, tau nggak refinery itu apa, ilegal Drilling tempat masak tempat penyulingan nggak boleh, Kapolsek angkat tangan siap saya copot kalau ada tempat meledak di-tempat kalian, Tegasnya. 


Dalam Hal ini tim awak media meminta konfirmasi ke pada Kapolsek babat Toman melalui Kanit reskrim melalui via WhatsApp dengan No. 0813xxxxx646 jawaban nya singkat saja, "DPP nk kau berita ke hekta,. tegasnya, ke seimbangan pemberitaan ini lalu di terbit kan. 

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive